Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan diperlukan itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan masalah daftar pemilih tambahan (DPTb). 

"Terdapat beberapa opsi upaya hukum yang dapat ditempuh, semuanya tinggal ada atau tidaknya itikad baik saja," kara Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Selasa. 

Titi mengatakan tiga opsi upaya hukum yang dapat ditempuh, yakni pengajuan uji materi oleh KPU RI ke Mahkamah Konstitusi untuk aturan pencetakan surat suara bagi DPTb, melakukan revisi terbatas UU Pemilu antara pemerintah dengan DPR RI, atau dikeluarkannya Perppu oleh pemerintah.

Titi menekankan khusus opsi ketiga yakni Perppu, tidak cukup hanya mengatur surat suara cadangan bagi pemilih tambahan, namun juga perlu mengakomodasi pemilih memenuhi syarat yang belum memiliki fisik KTP elektronik, serta perpanjangan masa pindah pemilih tambahan hingga H-3 pencoblosan. 

Titi meyakini ketiga opsi itu dapat menyelesaikan persoalan DPTb dengan sama cepatnya dan bisa diambil dalam situasi saat ini. 

Dia menilai upaya KPU membuat aturan baru melalui PKPU justru akan menimbulkan kerumitan. 

Sebelumnya KPU menyatakan terdapat 275.923 pemilih yang berganti TPS, dan masuk dalam DPTb.

Karena berganti TPS, maka KPU harus menyediakan surat suara bagi mereka di TPS tujuan, tempatnya akan menggunakan hak pilih. 

KPU mengaku kesulitan jika mesti meredistribusikan surat suara dari TPS asal ke tempat TPS baru, karena jumlah DPTb mencapai ratusan ribu orang.

Baca juga: KPU susun daftar pemilih tambahan dan pemilih khusus

Baca juga: KPU jemput bola data pegawai instansi vertikal

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019