Jakarta (ANTARA News)  - Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengemukakan pada skala tertentu pengelolaan sumber daya alam akan lebih efektif dan berkelanjutan jika melibatkan masyarakat setempat dengan menggunakan norma-norma sosial serta kearifan lokal yang dimilikinya.

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu disampaikan pada pembukaan Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tahun 2019 di Jakarta, Rabu. Rakornis ini akan berlangsung hingga akhir bulan ini.

Mengutip pakar David Goetze (1987), Siti Nurbaya mengatakan, kontribusi pelestarian sumber daya alam milik bersama lebih efektif pada kelompok-kelompok masyarakat yang kecil dibanding dengan kelompok yang besar.

Hal ini karena anggota kelompok saling mengenal, dapat saling mengawasi perilaku anggota dan sanksi sosial lebih efektif untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bersama-sama.

Menurut Siti Nurbaya,  dalam pembangunan berkelanjutan sebenarnya upaya untuk terus menerus memperbaiki dan memperkuat norma-norma sosial serta  memupuk modal sosial. "Inilah yang menjadi prioritas utama," katanya. 

Baru setelah itu upaya-upaya teknis seperti pembangunan harus berdasarkan daya dukung dan daya tampung dan prinsip pembagunan berbasis ekoregion. Selanjutnya pembangunan diutamakan di daerah yang sudah dibuka dan mencadangkan dan mengawetkan kawasan yang memiliki nilai ekosistem tinggi dan sebagainya.

Karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur tingkat eksplotasi sumber daya alam ini dengan penguasaan, pencadangan, pengawetan dan  alokasi pemanfaatannya, pemberian izin dan pembatasan pembatasan-pembatasan lain dengan regulasi.

Pengaturan ini akan berjalan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan dan memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada. 

Itulah sebabnya perlu dilakukan pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pada tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil memasukan indeks ini sebagai salah satu ukuran kinerja pemerintah. 

Hasil pemantauan menunjukkan selama 2015-2018,  IKLH nasional berada pada posisi stabil, yaitu pada kualitas cukup baik. 

Terdapat 5 provinsi yang indek kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta  serta Kalimantan Selatan. "Hanya satu provinsi yang mengalami penurunan IKLH, yaitu Papua” ungkap Siti Nurbaya. 
 


Libatkan Masyarakat

Penegasan senada dimeukakan Dirjen Pengendalian Pencemaran dna Kerusakan Lingkungan (PPKL) Karliansyah. Menurut dia, pemulihan kerusakan lingkungan  dilakukan dengan melibatkan masyarakat sejak awal perencanaan serta pada saat perencanaan dan pelaksanaanya.

Dengan demikian pada saat diserahkan kepada masyarakat fasilitas yang dibangun dapat dikelola oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
 
Karliansyah mengatakan, untuk memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup, sejak tahun 2009 dikembangkan pengukuran kualitas lingkungan yang dikenal dengan IKLH.  

Ide pengembangan IKLH inimengadopsi metode penilaian pengelolaan lingkungan Environmental Performance Indeks (EPI) yang dikembangkan oleh Yale Center for Environemental Law and Policy.

Pada perkembangannya masing-masing indeks dikembangkan menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih spesifik. Misalnya, metodologi perhitungan Indeks Kualitas Udara mengadopsi metode Air Quality Indeks yang dikembangkan oleh Uni Eropa . 

Indeks Pencemaran Air dikembangkan berdasarkan metodologi indek  agregasi kualitas  air yang  dikembangkan oleh US EPA.

“Penyempurnaan perhitungan IKLH terus dilakukan termasuk didalamnya menambah titik titik pemantauan sehingga data pemantuan yang dihasilkan menjadi lebih akurat," kata Karliansyah.

Pada tahun 2015 titik pemantauan kualitas udara hanya mencakup 150 kota. Sedangkan tahun 2019 jumah pemantauan mencakup 400 kota dengan jumlah sampel uji mencapai 1.600 sampel uji. 

Sedangkan titik pemantauan kualitas air mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2019 mulai mencoba untuk melakukan pengukuran Indek Kualitas Air Laut dan mengembangkan Indek Kerusakan Lahan terutama untuk ekosistem gambut.*


Baca juga: Siti Nurbaya: wujudkan kesamaan langkah dalam pengelolaan sampah

Baca juga: Menteri LHK tegaskan kebijakan lingkungan harus didukung iptek

Baca juga: Menteri LHK ajak masyarakat jaga kebersihan laut di HPSN




 

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019