Bengkulu (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah menyosialisasikan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Lantas AKP Henryanto P Hutasoit di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, sosialisasi larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah tersebut guna mencegah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar sebagai korban atau pelakunya.

"Kasus lakalantas yang melibatkan pelajar, baik sebagai korban maupun pelakunya saat ini sudah mengkhawatirkan sehingga kasusnya harus ditekan agar tidak terus meningkat," katanya.

Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan pemkab setempat guna menyosialisasikannya ke masing-masing sekolah, kemudian menertibkan pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah, dan akan menggelar razia rutin di jalanan rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data yang mereka miliki kasus lakantas yang terjadi di Rejang Lebong pada 2017 sebanyak 87 kasus, yang melibatkan 25 anak di bawah umur sebagai pelakunya, kemudian sepanjang 2018 terjadi 63 kasus lakalantas dengan melibatkan 13 anak di bawah umur sebagai pelakunya.

Sementara itu, kasus lakalantas yang terjadi di Rejang Lebong Januari-Februari 2019 sebanyak 10 kasus dengan korban meninggal dunia empat orang, kemudian tiga orang mengalami luka berat dan 14 korban luka ringan dengan kerugian materil Rp54,1 juta.

Dari 10 kasus lakalantas yang terjadi di daerah itu, tambah dia, dua kasus di antaranya proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong, terutama untuk kasus yang korbannya meninggal dunia.

"Salah satunya ialah kecelakaan yang terjadi di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur baru-baru ini yang melibatkan dua pelajar sehingga menyebabkan warga asal Desa Rimbo Recap meninggal dunia. Kedua pelajar ini ditetapkan sebagai pelaku, karena mengambil jalur berlawanan," ujarnya.

Kedua pelajar ini dijerat atas pelanggaran UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Bogor larang pelajar membawa kendaraan pribadi

Baca juga: Belasan pelajar terjaring razia polisi militer

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019