Lurah harus berpikir progresif, membuat program yang kreatif sesuai kebutuhan masyarakat, karena dalam merencakan program harus menjadi mampu menjadi solusi bagi masyarakat
Sidoarjo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo , Jawa Timur meminta masing-masing kelurahan yang ada di kabupaten setempat untuk membuat program kerja berbasis kebutuhan masyarakat untuk memaksimalkan anggaran yang digunakan.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo, Rabu,  mengatan mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus sesuai dengan aturan yang ada, dan program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Lurah harus berpikir progresif, membuat program yang kreatif sesuai kebutuhan masyarakat, karena dalam merencakan program harus mampu menjadi solusi bagi masyarakat," katanya pada kegiatan Pelatihan bagi Aparatur Pemerintah Kelurahan di salah satu hotel di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat kelurahan dalam mengelola anggaran dan membuat program kerja berbasis kebutuhan masyarakat.

"Pelatihan peningkatan bagi para aparat kecamatan dan kelurahan, tentu dibutuhkan mereka supaya dapat memahami bentuk kebijakan-kebijakan peraturan-peraturan yang ada di kelurahan," katanya.

Setelah pelaksanaan pelatihan tersebut, kata dia, para aparatur diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan dapat mengaplikasikan di tingkat Kelurahan tentu untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Tugas Kerjasama Kemendagri, Sugiarto menyampaikan, bahwa anggaran kelurahan diperioritaskan untuk masayarat melalui swakelola, sesuai amanat UU no 23 tahun 2014.

Pengaturan itu, lanjut dia, termaktub dalam Pasal 230 Undang-undang Pemda yang menyatakan pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

Namun, kata dia, dana kelurahan sudah dialokasikan melalui APBN 2019 untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan. Dana itu hanya boleh diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan. Sehingga, para lurah yang perlu teliti memahami kebutuhan masyarakat

"Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sugiarto.

Sugiarto melanjutkan, aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Di situ dinyatakan anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut. Dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019