Masa percobaan CPNS sebelum menjadi PNS ditetapkan selama satu tahun sebagaimana peraturan pemrintah No. 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS,
Sungailiat (ANTARA) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mulkan menyatakan semua calon pegawai negeri sipil (CPNS) diwajibkan masa percobaan sebelum ditetapkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Masa percobaan CPNS sebelum menjadi PNS ditetapkan selama satu tahun sebagaimana peraturan pemrintah No. 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS," katanya di Sungailiat, Rabu.

Bupati menambahkan, selama masa percobaan menjadi penentu bagi CPNS untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi PNS atau tidak, karena yang bersangkutan akan dinilai kemampuan kinerjanya.

"Jika selama masa percobaan itu dianggap tidak memenuhi kreteria kemampuan kerja dan lainnya, tentu yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi PNS, masa percobaan yang diberikannya itu hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimalkan mungkin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tegasnya.

Hal lain yang harus diperhatikan seluruh PNS sesuai peraturan Menpan RB, No. 36 tahun 2018, dimana semua PNS wajib mengabdi ditempat tugas dan tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun minimal 10 tahun kerja.

"Semua CPNS ataupun PNS harus berpedoman dan mentaati dengan peraturan yang ada termasuk dalam hal pelayanan masyarakat," lanjutnya.

Bupati menegaskan, bagi CPNS atau PNS yang melanggar ketentuan fakta integritas yang tertuang dalam tanda tangan kesepakatan dianggap yang bersangkutan mengundurkan diri.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan yang selusa-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mengabdi kepada bangsa dan negera melalui seleksi CPNS, dan yang belum terakomodir dapat mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
 

Pewarta: Kasmono
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019