Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan salah satu kebijakan untuk melindungi anak-anak di seluruh Indonesia.

"Tujuannya adalah Indonesia Layak Anak atau IDOLA pada 2030 yang didukung melalui berbagai regulasi. Salah satu tahapannya adalah Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Nahar dalam bincang media di Jakarta, Jumat.

Nahar mengatakan bila seluruh kabupaten/kota di sebuah provinsi sudah layak anak, maka provinsi tersebut juga akan layak anak. Bila seluruh provinsi sudah layak anak, maka IDOLA akan tercapai.

Menurut Nahar, terdapat 24 indikator dalam lima klaster dalam Kabupaten/Kota Layak Anak. Kelima klaster itu adalah hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

"Klaster pertama hingga keempat ditangani Deputi Tumbuh Kembang Anak. Saya di Deputi Perlindungan Anak menangani klaster kelima, yaitu perlindungan khusus," jelasnya.

Nahar mengatakan terdapat empat indikator dalam klaster perlindungan khusus, yaitu korban kekerasan dan eksploitasi; korban pornografi dan situasi darurat; penyandang disabilitas; dan anak berhubungan dengan hukum, terorisme dan stigmatisasi.

Dalam praktiknya, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dimuat ke dalam lima klaster itu harus melibatkan kementerian/lembaga lain dan peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa.

"Salah satu penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak adalah apakah di kabupaten/kota tersebut terdapat peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam perlindungan anak," tuturnya.

Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan bincang media bertema "Kolaborasi dalam Pencegahan, Pendampingan, Pemulihan dan Penguatan Kelembagaan Lembaga Layanan dalam Perlindungan Khusus Anak Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak".

Selain Nahar, narasumber dalam bincang media tersebut adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi dan Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan. 

Baca juga: Empat pemimpin daerah raih penghargaan Sahabat Ramah Anak
Baca juga: Menteri Yohana sebut belum ada daerah yang layak anak
Baca juga: Perpres Kota Layak Anak diharapkan terbit sebelum pergantian tahun

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019