Dalam melakukan pengawasan hakim, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan menerima seluruh laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu.

"Dalam melakukan pengawasan hakim, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu," ujar Jaja di Gedung KY Jakarta, Senin.

Untuk penerimaan laporan hingga pengawasan seluruh perkara penanganan Pemilu di pengadilan, KY membentuk satuan tugas yang disebut sebagai "Desk Pemilu".

Jaja menjelaskan Desk Pemilu dibentuk sebagai upaya KY untuk mendorong konsepsi keadilan pemilu sehingga penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara.

Desk Pemilu ini dibutuhkan mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan di pengadilan umum, tambah Jaja.

Apabila terjadi tindakan yang merendahkan keluhuran martabat hakim, KY dikatakan Jaja akan mengambil langkah hukum atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman.

"Ini merupakan wujud komitmen KY dalam mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil," ujar Jaja.

Lebih lanjut Jaja mengatakan pihaknya juga akan melakukan tukar-menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara Pemilu di pengadilan, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Oleh sebab itu, KY dengan Bawaslu menandatangani nota kesepahaman terkait dengan pengawasan perkara Pemilu di pengadilan, pada Senin (18/3).

Kerja sama dengan Bawaslu dikatakan Jaja juga sangat diperlukan sebagai bentuk pencegahan atau antisipasi terjadinya tindakan pengerusakan selama penanganan perkara Pemilu di pegadilan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019