Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari anggota dewan hingga bupati dan wakil bupati dalam kasus dugaan korupsi atau suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan memakai ruang Ditkrimsus Polda Jambi.

Hasil pantauan di Mapolda Jambi, Selasa, dari salah satu ruangan Ditkrimsus terlihat tulis menggunakan kertas 'Ruang Riksa KPK' tertanggal 19-22 Maret 2019.

Berdasarkan sumber untuk pemeriksaan kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai kembali melakukan pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Jambi. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan di Mapolda Jambi.

Informasi yang diperoleh, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dan gratifikasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 25 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk yang sudah tidak menjabat juga diperiksa seperti yang sudah menjadi wakil bupati dan bupati di kabupaten.

Beberapa orang saksi yang memenuhi panggilan untuk diperiksa di Mapolda Jambi adalah salah seorang diantaranya adalah anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya. Namun saat coba dikonfirmasi wartawan, Bustami belum bersedia memberikan keterangan dan dia beralasan masih diperiksa oleh penyidik KPK.

Sedangkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Luhut Silaban mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana ke Fraksi PDI-P dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Luhut Silaban mengatakan saat keluar dari ruang penyidikan KPK hendak menuju ke toilet dikonfirmasi dirinya tidak mengetahui adanya dugaan uang yang mengalir ke PDIP.

Dia mengaku diperiksa terkait dengan aliran dana suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dan 2017 dan dirinya membenarkan terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK karena pemeriksaan masih berlangsung di Mapolda Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019