Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menuntaskan proses penyortiran dan pelipatan seluruh surat suara untuk Pemilu 2019 lebih cepat dari target awal 10 hari, meski masih ditemukan 2.529 lembar surat suara rusak.

“Proses penyortiran dan pelipatan untuk lima jenis surat suara sudah selesai. Total surat suara yang kami terima 1.576.140 lembar dengan 2.529 surat suara rusak,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Senin.

Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Kota Yogyakarta dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada pertengahan Maret untuk surat suara DPR RI. Sedangkan untuk empat jenis surat suara lain yaitu pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, DPRD DIY dan DPRD Kota Yogyakarta baru dilakukan pada 25 Maret.

Penyortiran dan pelipatan surat suara harus dilakukan bertahap karena distribusi surat suara juga dilakukan dalam dua tahap. Lokasi penyortiran dan pelipatan pun berbeda karena kapasitas gudang utama KPU Kota Yogyakarta terbatas sehingga penyortiran tahap kedua dilakukan di gudang lain.

KPU Kota Yogyakarta bahkan mengerahkan lebih banyak petugas sortir dan lipat untuk mempercepat proses penyortiran dan pelipatan surat suara pada tahap kedua. Pada tahap pertama, jumlah petugas yang dilibatkan sekitar 40 orang dan meningkat menjadi lebih dari 200 orang pada tahap kedua.

Surat suara yang sudah terlipat akan dipindahkan ke gudang pertama untuk proses pengepakan kebutuhan logistik tiap tempat pemungutan suara (TPS). Di Kota Yogyakarta terdapat 1.373 TPS.

“Kami akan perhitungkan dulu kapasitas gudang utama untuk pelaksanaan ‘setting’ kebutuhan logistik tiap tempat pemungutan suara. Apakah nanti surat suara di gudang kedua dikirim bertahap atau ada mekanisme lain,” katanya.

Sedangkan untuk surat suara yang rusak, Hidayat mengatakan, sudah menyampaikan laporan ke KPU DIY agar bisa disampaikan secara berjenjang ke KPU RI untuk penggantian. “Harapannya, penggantian tidak memakan waktu lama karena hari H Pemilu tinggal menyisakan waktu sekitar dua pekan,” katanya.

Surat suara dianggap rusak karena berlubang, cetakan tidak sempurna, tinta meluber, hingga surat suara sobek. Bahkan, KPU Kota Yogyakarta menerima beberapa lembar surat suara yang salah alamat.

“Ada beberapa lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten Kulon Progo yang masuk ke KPU Kota Yogyakarta. Sudah kami sortir,” katanya.

Pada pemilu sebelumnya, surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan sebelum pemungutan suara. “Tetapi, untuk saat ini belum ada kebijakan. Apakah akan ditarik ke pusat atau dimusnahkan di daerah,” katanya.

 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019