Jakarta (ANTARA) - Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menyatakan bahwa penerapan aturan larangan merokok ketika mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 lalu.

"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 160 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," katanya.

Ia mengingatkan bahwa larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu antara lain adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.

Untuk itu, ujar dia, diperlukan baik ketegasan polisi maupun kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan.

Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai, lanjutnya, itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, ujar dia, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. "Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ucapnya.

Djoko mengingatkan bahwa di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/berkendara akan ditilang. Peraturan ini dinilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019