Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Gorontalo, menangkap tiga warga yang diduga menjadi pemilik 11 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo di Gorontalo, Selasa, mengatakan tiga warga asal Gorontalo tersebut adalah berinisial SH (42), RM (43) dan Kiman (43).

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka SH pada hari Jumat (5/4) di Desa Teratari, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato," ucapnya.

Pada penangkapan pertama, Polisi menemukan barang bukti dua bungkus kecil kristal putih yang diduga sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tuanya di Desa Palopo dan ditemukan lagi sembilan bungkus lainnya.

"Dari SH ini kita dapatkan informasi bahwa 11 sachet kristal putih diduga sabu ini adalah milik Kiman yang dikirim kepadanya untuk dijual. Pihak yang mengetahui rumah Kiman adalah RM. Selanjutnya oleh tim, RM dijemput dan dibawa Polres untuk diperiksa urine dan hasilnya positif mengandung zat terlarang," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan RM memberikan keterangan bahwa menggunakan sabu di rumah Kiman di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan jika saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan pemberantasan Narkoba akan terus digalakkan guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

"Kapolda Brigjen Pol Rachmad Fudail terus mengingatkan kepada jajarannya untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba maupun minuman keras, karena efek yang ditimbulkan sangat merusak kehidupan generasi pemuda yang notabene adalah generasi penerus bangsa," tegasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019