Padang (ANTARA) - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Sumatera Barat terkendala status tanah ulayat sehingga waktu pengurusan menjadi lebih lama.

"Tanah ulayat itu status kepemilikannya komunal sehingga pengurusan menjadi lebih lama. Butuh izin dari semua pihak dalam kaum (suku) agar pengukuran bisa dilakukan," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Sudaryanto di Padang, Rabu.

Tanah ulayat di Sumbar merupakan sebuah kearifan lokal yang masih bertahan, yaitu status kepemilikan tanah tidak diturunkan kepada pribadi, tetapi kepada banyak pihak yang memiliki ikatan keluarga (kaum). Apapun yang akan dilakukan terhadap tanah itu harus mendapatkan izin dari kaum.

Persoalannya akan lebih rumit jika ada dari anggota kaum itu yang merantau seperti kebiasaan masyarakat Minang umumnya.

BPN harus mendapatkan izin dari pihak yang merantau tersebut sehingga proses pendaftaran tanah itu bisa menjadi berlarut-larut. Hal itu terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.

Sudaryanto mengatakan hingga saat ini realisasi PTSL 2019 di Sumbar baru mencapai 25 persen. Untuk itu BPN tetap mensosialisasikan program tersebut pada masyarakat agar bisa berjalan lebih cepat.

"Kita bersosialisasi kepada masyarakat, seperti tanah Ulayat, diharapkan bupati walikota yang punya perangkat sampai kecamatan dan walinagari serta lurah diharapkan bisa mendukung program PTSL," katanya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai upaya yang harus dilakukan agar program itu bisa berjalan adalah dengan melibatkan pemerintah daerah secara aktif.

Karena itu dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara BPN dengan Pemprov Sumbar dan Kabupaten/Kota dalam upaya pencapaian target semua tanah bersertifikat pada 2023 sesuai yang disampaikan Presiden Joko Widodo awal Februari 2018.

"Program PTSL ini bagus sekali, semua itu tidak akan sukses tanpa dukungan dari daerah, baik itu gubernur, kabupaten/kota. Untuk itu dibuatlah MoU agar program yang bagus itu terlaksana," katanya.

Dengan adanya MoU tersebut diharapkan semua target pemerintah untuk pendaftaran tanah masyarakat dapat terealisasi dengan cepat. Karena dengan pendaftaran tanah secara sistematis ini mendorong masyarakat untuk menjalankan usaha. "Harapan kita semua bisa tercapai," katanya.*


Baca juga: Masyarakat adat Lampung tuntut hak tanah ulayat

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019