Muntok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pemusnahan sebanyak 1.210 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak dan tidak terpakai.

"Pemusnahan dengan cara dibakar ini kami rencanakan pelaksanaannya pada Selasa (16/4) di halaman kantor sekretariat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Minggu.

Sebanyak 1.210 lembar surat suara rusak dan tidak terpakai tersebut terdiri dari 540 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten, 252 lembar pemilihan anggota DPRD provinsi, 142 lembar pemilihan DPD RI, 150 lembar surat suara pemilihan DPR RI dan 126 lembar surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Pemusnahan surat suara rusak ini sebagai bentuk transparansi penyelenggara sekaligus antisipasi agar tidak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab," katanya.

Pada pemusnahan kertas surat suara rusak tersebut, penyelenggara akan mengundang instansi terkait antara lain Bawaslu kabupaten, Polres Bangka Barat, Kejaksaan dan sejumlah saksi.

"Pemusnahan akan kami lakukan setelah seremonial pelepasan armada logistik surat suara yang akan mendistribusikan dari Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat menuju kantor kelurahan dan desa," katanya.

Untuk memperlancar proses distribusi logistik, penyelenggara menyiapkan sebanyak 24 unit truk dan ditargetkan pada malam hari seluruh logistik sudah sampai di seluruh desa dan kelurahan di daerah itu. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019