Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, memusnahkan surat suara rusak sebanyak 15.033 lembar dengan cara dibakar.

"Pemusnahan surat suara rusak tersebut sudah sesuai dengan aturan PKU, yang mengharuskan pemusnahan surat suara tersebut paling lambat satu hari sebelum diselenggarakannya Pemilu," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak.

Deni menjelaskan, surat suara yang masuk kategori rusak tersebut, seperti sobek, terkena tinta, termasuk surat suara yang bagus tetapi karena lebih juga dimusnahkan.

"Pemusnahan surat suara lebih meskipun bagus dilakukan agar tidak disalahgunakan. Justru yang kondisi bagus ini rawan kalau tidak dimusnahkan," ungkapnya.

Deni menambahkan, kalau nantinya ada pemilih di salah satu TPS yang kekurangan surat suara, maka pemilih tersebut akan diarahkan ke TPS terdekat yang masih ada atau kelebihan surat suara.

"Hingga saat ini semua logistik Pemilu sudah berada di tingkat kelurahan, dan tinggal menyebarkannya di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujarnya.

Data KPU Kota Pontianak, mencatat jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 458.936 orang dengan sebanyak 2.007 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pontianak menambahkan, dari evaluasi simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu 2019, memperkirakan proses pemungutan dan penghitungan akan membutuhkan waktu yang lama.

"Sehingga kalau jumlah pemilihnya di atas 200 pemilih, dan terjadi antrean panjang, maka sebaiknya KPPS bisa membuat bilik suara tambahan asalkan memenuhi syarat, yakni kerahasiaan hak pilih pemilih tetap terjamin," katanya.

Selain itu, dia mengimbau, karena waktu penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara memerlukan waktu yang lama, maka para saksi-saksi jangan sampai meninggalkan TPS, sehingga tetap berjalan tertib dan aman.

Pewarta: Andilala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019