Serang (ANTARA) - KPU Kabupaten Serang menyatakan, pukul 13.00 WIB bukan batas akhir pencoblosan, namun merupakan batas waktu untuk hadir di TPS.

"Pukul 13.00 WIB bukan batas akhir pencoblosan. Pukul 13.00 WIB itu adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS dan masih mengantri, semua berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, di Serang Selasa.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7.

"Saya tegaskan kepada masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut, Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. jika tidak terdaftar, KPU tidak akan pernah melayani yang tidak terdaftar. Jadi, sepanjang masyarakat sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani," katanya.

Abidin mengatakan, abila petugas menyatakan pemungutan suara selesai atau menutup, padahal masih ada antrian, maka petugas bisa dikenakan pidana yakni ancaman penjara sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 510 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih".

"Itu sudah jelas aturannya, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta," kata Abidin.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, disebutkan, jika penghitungan suara belum selesai di hari pencoblosan, maka penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak pemungutan suara berakhir.

"Jadi batas akhir penghitungan suara maksimal jam 12 siang, hari Kamis 18 April 2019,tapi jika penghitungan suara belum selesai di hari pencoblosan, maka penghitungan dapat diperpanjang" katanya.

Pewarta: Sambas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019