Jakarta (ANTARA) - Mobil jenis Toyota Camry bernomor polisi B 1186 TOD, yang dikabarkan dikemudikan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan tabrak lari beruntun sepanjang jalur Rasuna Said-Minangkabau, Jakarta Selatan, berisi dua orang dan salah satunya positif menggunakan alkohol.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan di dalam Toyota Camry yang dikemudikan ugal-ugalan hingga menabrak satu mobil dan empat motor itu, berisi Denny Supari (DS/38) yang berprofesi sebagai pengacara dan seorang berinisial AB (36) yang terindikasi menggunakan alkohol.

"Di dalam mobil Camry itu ada DS dan AB, dan keduanya ini akhirnya jadi korban amuk warga akhirnya harus dirawat. Dari pemeriksaan dokter, AB ini yang terpantau positif alkohol, sementara DS negatif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dikonfirmasi Antara, Senin.

Kendati demikian, Nasir menyebut walau dalam pemeriksaan penyaring alkohol (ethanol) dari bahan urin dengan metode semikuantitatif microdifussi conway, AB positif dan DS negatif, keduanya tidak terpengaruh narkotika.

"Keduanya Negatif dari pengaruh Benzodiazepin, estacy/MDMA, marijuana, morphine dan amphetamin," ucap Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menyatakan pihaknya hingga kini belum bisa menentukan siapa yang merupakan pengemudi dan penumpang dari Toyota Camry B 1185 TOD karena kondisi keduanya yang tidak memungkinkan.

"AB lukanya parah, masih di ICU dan belum sadar sampai sekarang. DS agak mendingan tapi masih linglung dan kami tidak berani meminta pernyataannya dalam kondisi seperti itu," ucap dia.

Walau demikian, kata Nasir, keterangan dari saksi dan korban yang sejauh ini sudah diperiksa masing-masing dua orang, sudah ada yang menyebutkan siapa pengemudi dan siapa penumpang, namun pihak kepolisian tetap menunggu keterangan dari DS dan AB

"Karenanya doakan saja salah satu dari keduanya sadar hingga bisa beri keterangan dan selanjutnya tinggal menguatkan dari keterangan saksi walau saksi sudah ada yang menyebut, namun tetap harus didengarkan versi lainnya karena kan jika status tersangka ini akan beri tekanan secara psikologis pada keluarganya," ucap Nasir menambahkan.

Kejadian itu bermula Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.

Karena diduga ingin melarikan diri, mobil itu melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR.

"Saya klarifikasi juga ya, motor itu tidak ditabrak, tapi dia senggol karena kan dia lari dari TKP pertama dan dikejar, akhirnya walau jalan gak cukup dia paksa, nyenggol-nyenggol lah akhirnya," ucap Nasir, Sabtu (20/4).

Akhirnya, mobil itu tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan hingga tidak bisa lagi bergerak.

Akibat perbuatannya, orang-orang yang berada di dalam mobil, dihakimi massa, mobil Camry juga sempat akan dibakar massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek daring, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.

Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS dan juga AB terancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019