Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah seperti dikuasai pihak ketiga, terjadi konflik, dan belum bisa dieksekusi.

"Terkait aset tersebut, KPK juga akan melakukan fasilitasi dan mediasi dengan instansi-instansi terkait sehingga penyelamatan bisa dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, selama sekitar satu pekan ini mulai Senin (22/4), tim Koordinasi Wilayah (Korwil) KPK melakukan kegiatan koordinasi dan evaluasi pencegahan korupsi di Riau.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa Pemprov Riau dan Kejati Riau sudah berkomitmen untuk bersama-sama melakukan penyelamatan aset daerah yang bermasalah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

Menurut dia, ada beberapa aset yang akan ditindaklanjuti untuk dicarikan solusinya seperti aset yang berlokasi di Universitas Riau, aset di Jalan Sam Ratulangi, aset di Jalan Kubang, lahan di Kota Dumai.

Selanjutnya, aset di Jalan Sudirman (bekas Kantor Pariwisata), aset lahan Kebun Sawit di Kabupaten Rokan Hilir seluas 453 hektare yang sudah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, dan beberapa aset lainnya.

Selain itu, KPK juga melakukan kegiatan evaluasi pencegahan korupsi di Kota Pekanbaru pada Senin (22/4) dan menyoroti soal penertiban kendaraan dinas eks pejabat.

Febri menyatakan bahwa pada evaluasi sebelumnya yang dilakukan oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK pada 1 Maret 2019, sudah ada kemajuan perbaikan yang dilakukan soal penertiban kendaraan dinas tersebut.

"Yaitu, penertiban kendaraan dinas eks pejabat dari 68 persen menjadi 73 persen yang telah ditertibkan dan masih ada 13 unit kendaraan dinas atau 27 persen yang masih dikuasai oleh eks pejabat," ungkap Febri.

Adapun tipe kendaraan dinas tersebut, yakni Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano, dan Toyota Innova.

Untuk kendaraan dinas tersebut, kata Febri, KPK merekomendasikan agar Pemkot Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019