Setelah melihat bukti dan keterangan para saksi maka kami memutuskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh PPK Putussibau Selatan, oleh karena itu untuk pleno tetap akan dilanjutkan sesuai aturan berlaku
Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang administrasi acara cepat menyikapi laporan dugaan penggelembungan dan pengurangan suara yang terjadi di Kecamatan Putussibau Selatan.
 
Sidang administrasi tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis malam.
 
Dalam sidang tersebut, pelaporan atas nama Agustinus Ding menyampaikan adanya perbedaan jumlah suara yang tertulis pada formulir C1.
 
" Ada perbedaan jumlah suara di C1, kami minta kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan suara ulang," kata Agustinus Ding.
 
Hal senada dikatakan caleg Partai Demokrat Kapuas Hulu, Andi Aswad yang juga sebagai saksi pelapor mengatakan pihaknya hanya meminta pemilu yang adil, jujur dan bersih.
 
Karena adanya perbedaan jumlah suara di C1 hampir di setiap TPS Putussibau Selatan, maka dirinya minta kotak suara dibuka dan dihitung ulang, sehingga semua pihak tidak menduga - duga serta semua jumlah suara jelas.
 
" Sebagai manusia biasa, kami meragukan kebenaran C1, untuk lebih jelasnya buka kotak suara dan hitung ulang suara masyarakat tersebut," kata Andi Aswad.
 
Menurut dia, jika pun dibuka kota suara dan apa pun hasilnya, Partai Demokrat siap menang dan siap kalah, asalkan dilakukan secara transparan.
 
" Kami merasa aneh untuk mendapatkan C1 saja sulit, apakah itu terbuka," tegas Aswad.
 
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Putussibau Selatan, Sisilia mengatakan pihaknya sudah menyelenggarakan semua tahapan pemungutan suara hingga pleno tingkat kecamatan sesuai aturan dan petunjuk teknis.
 
" Semua saksi tidak ada yang keberatan, karena ketika ada perbedaan jumlah suara segera dicocokkan dan dibetulkan," kata Sisilia.
 
Kemudian, saksi Partai Demokrat Kecamatan Putussibau Selatan, Jul mengatakan untuk jumlah suara partainya sesuai dan tidak ada berubah.
 
" Saya berani bersumpah bahwa yang saya sampaikan yang sebenarnya bahwa khusus suara Partai Demokrat di Putussibau Selatan tidak ada berubah," ucap dia.
 
Dengan melihat fakta persidangan serta melihat barang bukti dan keterangan para saksi, maka Bawaslu Kapuas Hulu membacakan putusan sidang administrasi acara bahwa pihak terlapor yaitu PPK Putussibau Selatan tidak melakukan pelanggaran administrasi.
 
" Setelah melihat bukti dan keterangan para saksi maka kami memutuskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh PPK Putussibau Selatan, oleh karena itu untuk pleno tetap akan dilanjutkan sesuai aturan berlaku," kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an.
 
Pantauan di lapangan selama pelaksanaan sidang administrasi tersebut berjalan aman dan lancar yang diamankan oleh aparat TNI dan Polri.
 
Usai sidang administrasi itu, sejumlah massa kurang lebih 50 orang perwakilan caleg dan sejumlah partai membubarkan diri dan menerima keputusan Bawaslu Kapuas Hulu.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019