Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Seorang residivis narkoba yang baru saja keluar dari penjara kembali ditangkap aparat Kepolisian Sektor Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur setelah terendus kembali menjual psikotropika jenis dobel di wilayah pedalaman Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Pamungkas, Senin mengungkapkan, pelaku yang diidentifikasi bernama Hendra Mutofia (35) dibekuk tim buru sergap Polsek Dongko di rumah temannya di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko pada awal Mei lalu.

"Pelaku kami tangkap saat melakukan transaksi narkoba di rumah Kustanto, sekitar pukul 05.00 WIB pada 2 Mei lalu," kata Kapolres Didit saat menggelar press rilis di Mapolres Trenggalek.

Bersama pelaku, lanjut Didit, polisi menyita barang bukti pil koplo atau dobel L sejumlah 7.014 butir.

Narkoba kelas ringan itu rencananya dijual secara eceran dan paketan ke pengecer jaringan Hendra di sejumlah wilayah Trenggalek.

"Statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-undang Kesehatan pasla 197 junto pasal 106 dan pasal 196 junto pasal 98 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Hukuman atas Hendra dimungkinkan maksimal karena selain berperan sebagai bandar dan pengedar, dia sebelumnya sudah pernah masuk bui dengan kasus yang sama.

Hendra tercatat pernah menjalani hukuman kurungan penjara untuk kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Trenggalek dan baru keluar tiga bulan terakhir.

Pemuda asal Pare, Kediri ini rupanya tidak kapok. Terbukti dia kembali mengedarkan psikotropika dobel dalam jumlah cukup besar untuk dijual di wilayah Dongko, Trenggalek dengan hadiah imbalan sebesar Rp100 ribu per plastik isi seribu dobel L yang berhasil ia distribusikan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019