... akan melaporkan segera ke KPU terkait kendala yang kami hadapi di Papua Barat...
Manokwari (ANTARA) - KPU Papua Barat akan meminta tambahan waktu untuk merampungkan pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2019. Sesuai target, rekapitulasi tingkat provinsi diberikan waktu hingga 12 Mei 2019. Namun hingga Minggu (12/5), KPU Papua Barat belum bisa menyelesaikan seluruh kabupaten kota di sana. Dari 13 daerah, masih tersisa dua kabupaten yakni Maybrat dan Fakfak.

"Kami akan melaporkan segera ke KPU terkait kendala yang kami hadapi di Papua Barat," kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana, di Manokwari, Senin.

Pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Papua Barat hingga Minggu malam, sudah menuntaskan 11 kabupaten/kota. Masih Kabupaten Maybrat dan Fakfak. "Kami jeda pleno tingkat provinsi dan akan dibuka kembali pada Selasa 14 Mei 2019 pukul 14.00 WIT," kata dia.

Ia menyebutkan, jeda itu dilakukan untuk menunggu hasil rekapitulasi dari dua kabupaten itu. Tim akan diutus untuk berangkat melakukan supervisi pelaksanaan pemilu di Maybrat dan Fakfak.

Ia menjelaskan, Kabupaten Maybrat terlambat karena menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat. Begitu pula Kabupaten Fakfak. "Di Maybrat harus dilakukan penghitungan suara ulang di 260 TPS (tempat pemungutan suara). Penghitungan ulang baru selesai pada tanggal 11 Mei kemarin," katanya.

KPU Maybrat, lanjut Atkana, baru bisa kembali melanjutkan pleno tingkat kabupaten pada Minggu (12/5). Ia berharap rekapitulasi di Maybrat bisa selesai secepatnya.

Sedangkan Kabupaten Fakfak, lanjut dia, berdasarkan rekomendasi Bawaslu telah dilakukan penghitungan suara ulang untuk 19 TPS. "Seperti halnya untuk Manokwari kemarin, kami akan datang untuk memberikan penguatan dan membantu agar rekapitulasi di Fakfak dan Maybrat selesai secepatnya," katanya.

Menurut dia, Papua Barat masih membutuhkan waktu antara dua hingga tiga hari kedepan untuk menuntaskan rekapitulasi suara seluruh daerah.

Pewarta: Toyiban
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019