Kuala Lumpur (ANTARA) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur mengikuti arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung surat suara yang dikirim Pos Malaysia ke tempat penghitungan suara di Gedung PWTC Kuala Lumpur, Kamis.

"Pada intinya PPLN Kuala Lumpur melaksanakan petunjuk dan arahan KPU untuk menghitung semua surat suara PSU pos yang datang pada (15/5) hingga Kamis ini," ujar Ketua PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Kamis.

Agung mengemukakan hal itu kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan partai politik dan saksi untuk membahas perlu tidaknya menghitung surat suara yang dikirim Pos Malaysia.

Sejumlah pimpinan partai politik dan saksi berpendapat tidak perlu melanjutkan penghitungan surat suara sebanyak 62.278 surat suara dan cukup menghitung sebanyak 20.740 surat suara yang datang.

"Yang penting seluruh surat suara pos yang datang (15/5) harus dihitung. Saya sudah faham ada yang setuju dan tidak setuju karena itu PPLN Kuala Lumpur berusaha melibatkan semua pihak para saksi, TKN, BPN dan saksi dari Jakarta untuk kita coba mencarikan jalan terbaik untuk menemukan kompromi," katanya.

Dia menegaskan PPLN atas arahan KPU mau tidak mau, harus menghitung surat suara yang datang Kamis kemarin.

"Dasar hukum yang kami gunakan adalah 'timeline' KPU dan kami harus melaporkan perkembangan di PPLN Kuala Lumpur ke KPU," katanya.

Menanggapi pernyataan Bawaslu kalau PPLN Kuala Lumpur menabrak aturan, Agung menyatakan pihaknya mendapatkan arahan langsung dari KPU dan tidak pada posisi mengomentari Bawaslu.

"Kalau untuk pelanggaran kami PPLN Kuala Lumpur tidak pernah mempunyai intensi untuk melanggar," katanya.

Baca juga: Rekapitulasi PSU PPLN Kuala Lumpur dimulai
Baca juga: Penghitungan surat suara PPLN Kuala Lumpur Kamis


 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019