Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten mengharapkan warga selalu mewaspadai produk pangan dan makanan yang mengandung bahan pengawet berbahaya,  yang dibeli di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri di Tangerang, Sabtu, mengatakan biasanya bahan pengawet tersebut, seperti rhodamin B dan formalin dicampurkan kepada makanan dan bahan pangan.

"Warga harus teliti dan cermat sebelum membeli, termasuk warna, sangat menentukan makanan atau pangan yang mengandung zat kimia berbahaya," katanya.

Masalah tersebut terkait dengan petugas BPOM setempat yang menemukan arum manis pala dan mi kuning mengandung zat pengawet yang dijual pedagang di Pasar Gudang Kecamatan Tigaraksa.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam inspeksi ke Pasar Tigaraksa menemukan formalin dan rhodamin B pada makanan dan bahan pangan lainnya.

Dari 25 sampel yang diteliti, beberapa di antaranya mengandung pengawet, bila makanan itu dikonsumsi warga dapat membahayakan kesehatan.

Petugas juga menemukan kue semprit mengandung rhodamin B yang merupakan zat kimia pewarna cat.

Dia mengatakan mi yang mengandung formalin lebih mengilat, kenyal, dan tidak mudah putus serta awet berbulan-bulan.

"Makanan tanpa formalin dengan ciri lebih cepat bau dan kurang lebih satu hari sudah berlendir, untuk itu perlu waspada," katanya.

Untuk makanan yang mengandung rhodamin B (pewarna tekstil) menampilkan warna yang lebih cerah dan terlihat menarik serta mencolok, biasanya pada keripik, sedangkan untuk kepastian apakah makanan atau pangan itu mengandung pengawet atau tidak, hal itu perlu pengujian di laboratorium.

Padahal, sebelumnya petugas juga menemukan produk olahan pangan yang dikemas tanpa izin edar sebanyak enam item di antaranya mi telur dan garam.

Pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pedagang dan pengelola pasar agar dapat menarik dari peredaran terhadap makanan dan pangan yang mengandung bahan pengawet berbahaya itu.

Petugas juga meneliti produk pangan yang dijual di pusat perbelanjaan. Tercatat 11 sampel pangan yang telah diuji akan tetapi tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya.

Selain itu, petugas juga menemukan produk pangan olahan tanpa izin edar dan nomor izin edar tidak berlaku sebanyak lima item. Total temuan tersebut senilai Rp2,4 juta.
 

Pewarta: Adityawarman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019