Karena tidak mencantumkan formulir tersebut, artinya kedua calon yang kami gugat, tidak memenuhi syarat dan bisa digugurkan sebagai caleg."
Pontianak (ANTARA) - Bawaslu Kalimantan Barat menggelar sidang awal terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh Kader Partai Golkar Masdar AR terhadap Erry Iriansyah dan Arief Rinaldi, masing-masing nomor urut 1 dan 5 di dapil Kalbar 1 (Kabupaten Kubu Raya-Mempawah).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah, serta seluruh anggota Bawaslu Kalbar sebagai anggota sidang. Sementara dari penggugat dihadiri langsung oleh Masdar AR yang didampingi kuasa hukumnya, Florensius Roy.

Pada sidang awal tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya memaparkan berbagai berkas dan bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat (Erry Iriansyah dan Arief Rinaldi) saat pencalonan sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

"Pada sidang awal gugatan tadi, kami memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan saat pencalonan dari partai Golkar seperti Juknis untuk Pemilu 2019, khususnya persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD provinsi diantaranya adalah syarat internal partai, dimana calon DPRD yang diajukan harus minimal 5 tahun menjadi kader partai dan telah mengikuti pelatihan pengkaderan serta syarat lain dan dipertegas syarat-syarat itu harus dipenuhi semua calon," katanya.

Namun kenyataannya, kata dia, dua terlapor yang disampaikan oleh pelapor, tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dalam hal ini, internal Partai Golkar tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam mencalonkan kadernya menjadi calon anggota DPRD.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengecek ke KPU dimana saat pendaftaran berkas pencalonan di KPU, kedua nama yang digugat tidak mencantumkan formulir seperti yang di syaratkan di atas.

"Karena tidak mencantumkan formulir tersebut, artinya kedua calon yang kami gugat, tidak memenuhi syarat dan bisa digugurkan sebagai caleg," katanya.

Sementara itu, Masdar AR selaku penggugat mengatakan pihaknya sudah mengajukan keberatan di internal partai tersebut, namun keberatan tersebut tidak digubris sama sekali.

"Saya sudah mengurus Partai Golkar ini lebih dari 20 tahun, sementara mereka yang belum lima tahun menjabat sudah dicalonkan. Jelas ini sudah melanggar AD/ART Partai dan Juknis yang diajukan KPU dalam pencalonan anggota DPRD," kata Masdar.

Mantan Ketua DPC Partai Golkar selama dua periode itu mengatakan mengingat sidang hari ini adalah merupakan tahap awal dan penentuan apakah gugatannya diterima atau tidak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kalbar.

"Diterima atau tidaknya gugatan saya tergantung Bawaslu Kalbar. Namun, jika gugatan ini tidak diterima atau di tolak, maka kita akan melakukan langkah banding," katanya.

Dirinya menegaskan, apa pun hasilnya, setidaknya langkah yang diambil olehnya bisa menjadi pelajaran bagi Partai Golkar dan partai lainnya terkait pencalonan anggota DPRD yang diusung dari partai.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kalbar, Muhammad mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait berkas laporan penggugat dan pada sidang awal tersebut pihaknya telah mendengarkan pengantar dari penggugat berikut berkas-berkas yang diajukan.

"Sementara ini, sidang kita skor, dan akan kita lanjutkan sore nanti untuk mengetahui hasilnya. Dipastikan sore ini sudah kita putuskan, apakah gugatan ini bisa kitar teruskan atau tidak," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019