Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menilai ada kejanggalan terkait penetapan status tersangka terhadap ketua dan empat Komisioner KPU Kota Palembang, mengingat kasusnya dianggap tak cukup unsur.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa dugaan pihak kepolisian yang menyebut KPU Palembang tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sehingga menyebabkan warga kehilangan hak suara adalah tidak tepat.

"Bawaslu mengusulkan PSL di 60 TPS, lalu diputuskan KPU Palembang 15 TPS, 45 sisanya tidak dilaksanakan karena memenuhi syarat, maka putusan itu sudah sesuai prosedur penyelenggaraan pemilu, jadi tidak ada niat menghilangkan hak suara," ujar Hepriyadi, usai diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus itu, selama sembilan jam.

Menurutnya, PSL dilaksanakan jika TPS bersangkutan mengusulkan diri, ada pun jika usulan tersebut rekomendasi Bawaslu maka KPU Palembang menjadikannya pertimbangan mengenai kelengkapan syarat, tidak ada kewajiban untuk diikuti.

PSL tidak dilaksanakan di TPS yang direkomendasi Bawaslu karena masyarakat di TPS tersebut enggan memilih lagi atau memang sudah selesai mencoblos meskipun hanya separuh dari DPT.

Dengan demikian pelaksanaan PSL sebetulnya bukan kehendak KPU sendiri, kata dia, sehingga unsur peradilan tidak cukup dan pihaknya akan membela Ketua serta Komisioner KPU Palembang dengan mengawal kasus tersebut.

"Ini namanya proses hukum dan kami hargai, tentu Polresta Palembang punya keyakinan melalui dua alat bukti, namun kami akan membela serta mendukung KPU Palembang," ujarnya pula.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak mengubah hasil pemilu, dan pihaknya memandang status tersangka KPU Palembang adalah risiko pemilu sebagai penyelenggara.

"Semoga Allah menunjukkan mana yang benar dan salah," demikian Hepriyadi.

Sebelumnya, Ketua dan Komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/6) oleh Polresta Palembang berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti laporan No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/201.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para Komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 510 subsider pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan lainnya tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Lanjutan Pilpres 2019 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019