Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Andries Donal Wakano, kurir yang mengantarkan 86 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis ganja kepada terdakwa Bripka Markus Pattimaupauw.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim PN setempat diketuai Pasti Tarigan di Ambon, Selasa.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Majelis hakim merasa yakin kalau terdakwa adalah seorang kurir narkoba jaringan Jakarta yang masuk ke Ambon.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang menjerat terdakwa hanya melanggar Pasal 112 UU Narkotika, tetapi juga melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga jauh lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang hanya selama 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Andries selama ini berdomisili di Depok (Jabar). Ketika kembali ke Kota Ambon, dititipkan sebuah paket yang isinya narkotika golongan satu bukan tanaman seberat 86 gram dari seorang napi di LP Cipinang, dan ternyata napi tersebut adalah saudara kandung Bripka Patimaupau.

Sebagai imbalan dari membawa paket tersebut, terdakwa Andries mendapatkan satu paket seberat 3 gram, lalu dia telah menggunakan sebagian narkoba terebut di salah satu kamar penginapan, Kota Ambon. Dia tertangkap polisi pada tanggal 18 Februari 2019.

Setelah diperiksa, terdakwa Andries mengaku membawa paket sabu-sabu yang beratnya 86 gram, kemudian diserahkan kepada Bripka Patimaupu yang saat itu bertugas sebagai ajudan mantan Wagub Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019