ANTARA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam menyatakan hasil uji laboratorium sampel limbah impor yang sudah diambil membutuhkan waktu tiga hari setelah proses pengambilan sampel dari 65 kontainer selesai.  Jika terbukti limbah impor tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), pemerintah akan secara tegas mengembalikan limbah tersebut ke negara asalnya.(Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)