Karena poinnya melanggar di pasal 26 UU 5 tahun 2019 dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian, maka untuk kasus rangkap jabatan Dirut Garuda ini kami akan memanggil Menteri BUMN untuk meminta keterangan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait prosedur rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

"Karena poinnya melanggar di pasal 26 UU 5 tahun 2019 dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian, maka untuk kasus rangkap jabatan Dirut Garuda ini kami akan memanggil Menteri BUMN untuk meminta keterangan," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin.

Menurut Guntur, akan lebih baik jika Menteri BUMN Rini Soemarno dapat memberikan informasi secara langsung kepada KPPU tanpa diwakilkan. KPPU telah memanggil Dirut Garuda Indonesia atas laporan rangkap jabatan.

Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menjabat Komisaris Utama pada Sriwijaya Air, perusahaan penerbangan yang sahamnya dikuasai Garuda sebesar 51 persen.

KPPU menjelaskan bahwa pemanggilan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara bersifat personal atau pribadi.

Menurut Guntur, proses investigasi saat ini sedang berlangsung, masih diproses, dan akan diselesaikan secepatnya. Ia menjelaskan Ari sendiri sudah mengakui adanya rangkap jabatan.

Sementara itu, Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara memberikan pernyataan bahwa proses rangkap jabatan sudah melalui prosedur aturan yang berlaku.

"Kami sudah berikan keterangan pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan. Kami sampaikan semua intinya rangkap jabatan ini sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Ari.

Menurut dia, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

KPPU mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines, khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

Penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, menurut KPPU.

Dia menyatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir.

Alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat.

KPPU menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

Baca juga: Kementerian BUMN minta Garuda tindak lanjuti keputusan OJK

Baca juga: Garuda Indonesia diminta perbaiki laporan keuangan 2018 dalam 2 minggu

Baca juga: Ini denda yang harus dibayar Garuda atas pelanggaran laporan keuangan


 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019