Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan sesalkan Mahkamah Agung tak gunakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam jatuhkan putusan kasasi kasus Baiq Nuril.

"Padahal PERMA 3/2017 adalah sebuah langkah maju dalam sistem hukum Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan pada keadilan," kata Komisioner Komnas Perempuan Budi Wahyuni di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan PERMA ini adalah sebuah langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan bagi seluruh warga di hadapan hukum.

Komnas Perempuan juga menyesalkan Polda NTB atas dihentikannya penyidikan kasus perbuatan cabul yang dilaporkan Baiq Nuril, karena tidak mampu menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus Baiq Nuril.

"Ketika Polri hanya memahami perbuatan cabul sebagai perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual nonfisik tidak akan pernah terlindungi," kata Budi.

Pengabaian atas penggunaan PERMA 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan Polri dalam mengenali pelecehan seksual nonfisik sebagai bagian dari perbuatan cabul mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, kata dia.

Kondisi tersebut juga disebabkan keterbatasan sistem hukum dalam mengenali kekerasan seksual sehingga memberikan peluang untuk mengkriminalkan perempuan korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan berpendapat keterbatasan sistem hukum bukan saja dari sisi materil tetapi juga formil yaitu hukum acara sebagai standar yang harus dijalankan peradilan sejak penerimaan laporan hingga persidangan.

Termasuk keterbatasan sistem pembuktian dan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penghapusan diskriminasi hukum di Indonesia.

"Tampak adanya kedangkalan konsep hukum yang seharusnya memberikan perlindungan atas kompleksitas pola-pola kekerasan seksual yang menyasar khususnya kepada perempuan," kata dia.*


Baca juga: LPSK dukung Baiq Nuril ajukan amnesti

Baca juga: Kejaksaan Agung tak buru-buru eksekusi Baiq Nuril

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019