Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 62 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan karena telah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Penghargaan yang diberikan pada para kepala daerah dilakukan dalam acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digelar di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis, dengan memberikan empat penghargaan yaitu Pastika Parama, Awya Pariwara, Pastika Parahita, dan penghargaan Paramesti.

Penghargaan Pastika Parama diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di seluruh wilayahnya.

Lima provinsi dan 29 kabupaten-kota menerima penghargaan ini yang dinilai sebagai daerah dengan implementasi KTR terbaik.

Lima provinsi yang meraih penghargaan ini adalah Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: 20 kota dan kabupaten di Jabar dan Banten pelajari KTR di Kota Bogor
Penghargaan Paramesti diberikan kepada tujuh Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang KTR. Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan kepada 19 Kabupaten/Kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.

Adapula dua daerah yang diberikan penghargaan Awya Pariwara karena melarang iklan rokok di luar ruangan yang diberikan kepada Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Banggai.

Pada HTTS 2019 ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga memberikan penghargaan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan mantan Bupati Kulon Progo yang sekarang menjabat Kepala BKKBN Hasto Wardoyo karena telah menerapkan KTR dan pelarangan iklan rokok di seluruh wilayahnya.
Baca juga: Pemkot Depok segera revisi Perda KTR
Baca juga: Pemkot Depok terus berusaha tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019