Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Brawijaya Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis.

"Undangan KPK itu bukan tentang kasus korupsi, namun hanya terkait dengan pemeriksaan rutin atau sekadar mengklarifikasi harta kekayaan yang saya miliki pada periode 4 Januari 2018 - 11 Juli 2019," kata Thoriqul Haq dalam siaran pers yang diterima di Lumajang, Kamis malam.

Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq menjalani klarifikasi LHKPN oleh KPK, dan selama kurang dari dua jam dan memberikan keterangan apa adanya kepada petugas KPK tentang harta kekayaan yang dimilikinya.

Harta kekayaan politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang merupakan orang nomor 1 di Kabupaten Lumajang tersebut berkurang sebesar Rp895.509.116, karena sebelumnya harta yang dimilikinya sebesar Rp9.247.000.000 sekarang menjadi Rp8.351.490.884.

"Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap jadwal pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yang dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel," ujarnya pula.

Menurutnya, LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK, karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi.

Awalnya KPK menjadwalkan klarifikasi LHKPN Bupati Lumajang pada Senin (8/7/2019), namun karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga klarifikasi laporan harta kekayaan ditunda pada Kamis ini.

KPK memulai rangkaian klarifikasi LHKPN sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama lima hari sejak 8-12 Juli 2019 dan secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 5 angka 2 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga setiap penyelenggara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019