Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrat klaim selisih 12 suara dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari 10 TPS, berdasarkan formulir C1 yang telah diverifikasi KUPD Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

"Selisih 12 suara itu seharusnya milik Partai Demokrat," ujar kuasa hukum Partai Demokrat daerah pemilihan Provinsi Jambi, Agatha Lidyawati, di ruang sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sidang Pileg, tujuh parpol gugat KPU Riau

Menurut pemohon, selisih tersebut terjadi akibat adanya perbedaan pada form C1. padahal formulir C1 tersebut dijadikan dasar perolehan suara di mana pemohon seharusnya mendapatkan kursi ke-6 di dapil tersebut.

Selain itu, Agatha juga menjabarkan perselisihan suara yang dialami Partai Demokrat di Dapil Sarolangun 4. Perbedaan perolehan suara ini terjadi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan selisih 60 suara.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU sudah serahkan jawaban dan alat bukti

Permasalahan ini terjadi hanya pada 1 TPS, yakni TPS 03 Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Dapil Saralangon 4.

Perkara sengketa Pileg 2019 untuk daerah pemilihan Provisi Jambi juga diperkarakan oleh caleg dari PKB Muhammad Samin yang diwakili kuasa hukumnya Syamsul Huda Yudha. Pemohon menyatakan telah mengalami pengurangan perolehan suara sebanyak 31 suara.

"KPU selaku termohon, menetapkan perolehan suara pemohon adalah 1.879 suara. Sedangkan menurut pemohon, penghitungan yang benar adalah 1.910 suara. Adapun perolehan kekurangan suara tersebut tersebar pada TPS yang ada pada Kecamatan Mendahara, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Kecamatan Geragai," jelas Syamsul.

Baca juga: Sidang Pileg, hakim minta pembacaan permohonan yang efektif

Selain berkurangnya suara pada tingkat kecamatan, pemohon juga mengalami pengurangan perolehan suara dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan selisih 30 suara.

Adapun penghitungan menurut termohon adalah Partai Hanura memperoleh 1.938 suara, sedangkan pemohon hanya memperoleh 1.908 suara.

"Sehingga ada selisih 30 suara. Padahal menurut saksi pemohon, suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri adalah 0 suara," jelas Syamsul.

Baca juga: Hakim Konstitusi ingatkan pemohon terkait batas waktu penyerahan bukti

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019