Sejak awal pembahasan sampai sekarang masih dipertanyakan, karena proyek itu tidak masuk dalam RPJMD, tetapi tetap dilaksanakan
Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan proyek penataan kawasan pesisir Gurindam 12 (G12) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sampai sekarang belum tuntas.

Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood, saat dikonfirmasi terkait proyek G12, di Tanjungpinang, Minggu, membenarkan polemik dalam pelaksanaan proyek tersebut masih terjadi, lantaran tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Sejak awal pembahasan sampai sekarang masih dipertanyakan, karena proyek itu tidak masuk dalam RPJMD, tetapi tetap dilaksanakan," katanya.

Husnizar, yang juga Sekretaris Partai Demokrat Kepri itu tidak menjawab tegas apakah dibenarkan proyek senilai Rp487, 9 miliar itu dapat dilaksanakan jika tidak masuk dalam RPJMD.  Ia memastikan Fraksi Demokrat termasuk yang mempertanyakannya.

Namun ia menjelaskan bahwa Mendagri menyetujui pelaksanaan proyek tersebut.

"Ketika Ranperda APBD Kepri 2018 dievaluasi Mendagri, ternyata ada sejumlah proyek dicoret, namun Gurindam 12 disetujui," katanya.

Husnizar mengatakan proyek G12 tidak muncul tiba-tiba saat pembahasan Ranperda APBD 2018. Perencanaan proyek itu, menurut dia, dibahas pihak eksekutif dengan komisi DPRD Kepri.

"Proyek itu dibahas, kalau tidak salah di tingkat komisi," katanya.

Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera - Persatuan Pembangunan DPRD Kepri, Syarafudin Aluan mengatakan proyek G12 tidak melalui perencanaan yang matang. Proyek itu diusulkan mendadak menjelang persetujuan Ranperda APBD 2018 sehingga banyak anggota legislatif yang kaget.

"Posisi kami tidak masuk pada proyek itu apakah masuk RPJMD atau tidak, melainkan pada kondisi keuangan daerah yang sekarat pada saat itu. Kepri mengalami defisit anggaran yang besar, kemudian proyek itu dimasukkan sehingga kami menolaknya," kata anggota Komisi I DPRD Kepri.

Aluan mengatakan Fraksi Keadilan Sejahtera - Persatuan DPRD Kepri adalah satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak pelaksanaan proyek itu karena khawatir akan menimbulkan permasalahan besar jika dipaksakan untuk dilaksanakan.

Jika melalui perencanaan yang matang, menurut dia, Pemprov Kepri dapat meminta bantuan anggaran dari pusat sehingga tidak membebani anggaran daerah meski proyek itu dilaksanakan melalui sistem tahun jamak (2018-2020).

"Tahun ini saja Kepri mengalami defisit anggaran, karena target penerimaan tidak tercapai," kata Syarafudin Aluan.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12 Tanjungpinang, Rodi Yantari, mengatakan proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelaksanaan sesuai perencanaan," ujarnya.

Rodi mengatakan kontraktor pemenang lelang, PT Gunakarya Nusantara juga sudah mengantongi dokumen amdal (analisis mengendai dampak lingkungan).

Proyek itu, kata dia, dilaksanakan sesuai tata ruang laut, tidak mengganggu lalu lintas pelayaran dan sistem pertahanan keamanan Lantamal IV/Tanjungpinang. Bahan bangunan yang digunakan untuk proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12, legal.

"Bahan bangunan yang dipergunakan, seperti pasir dan granit berasal dari pertambangan yang legal. Kami berkoordinasi dengan Dinas ESDM," katanya.

Rodi menegaskan pelaksanaan proyek diawasi secara ketat oleh Dinas PUPR Kepri dan institusi berwenang lainnya. Proyek ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar dapat dilaksanakan secara maksimal.

Proyek G12 dilaksanakan secara tahun jamak dimulai sejak tahun 2018. Total anggaran pelaksanaan proyek ini Rp487, 9 miliar. Tahun 2019 Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran Rp179 miliar, sedangkan Tahun 2020 sebesar Rp220 miliar.

Lahan seluas 15 hektare direklamasi untuk kepentingan mega proyek Gurindam 12 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Ia mengatakan, lahan tersebut antara lain dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar, kawasan peristirahatan dan bermain, lokasi perdagangan, dan pembangunan gedung MTQ.

Sebagian lahan di kawasan Tepi Laut hingga Teluk Keriting telah direklamasi. Reklamasi kawasan pesisir itu sudah mendapat ijin dari dinas terkait.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan dan dinas terkait lainnya," ujarnya.

Baca juga: Lapangan Gurindam 12 lokasi puncak upacara HUT Kemerdekaan Kepri

Baca juga: Kepri perlu puskesmas terapung untuk warga pesisir

Baca juga: Malaysia Dikhawatirkan Aku Tari Zapin Pesisir Kepri



 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019