Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari dari 15 sampai 21 Juli menyusul gempa berkekuatan 7,2 Skala Richter yang terjadi Minggu (14/7) di 62 kilometer Timur Laut Labuha, ibu kota kabupaten tersebut, kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo.

Saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Senin, ia mengatakan gempa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia, satu warga Desa Gane Luar dan satu warga Desa Papaceda.

Menurut dia, gempa juga menyebabkan 2.000 lebih warga mengungsi di 14 titik pengungsian serta mengakibatkan 58 rumah dan dua jembatan rusak.

"Kerusakan dan jumlah korban masih terus didata," katanya.

Pada Minggu (14/7) pukul 16.10 WIB terjadi gempa dengan magnitudo 7,2 dengan pusat berada di koordinat 0,59 derajat Lintang Selatan dan 128,06 derajat Bujur Timur, 62 kilometer Timur Laut Labuha, pada kedalaman 10 kilometer.

Hingga Senin pukul 07.00 WIB, telah terjadi 65 kali gempa susulan sejak gempa pertama pada Minggu (14/7) pukul 16.10 WIB, yang menurut hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan struktur pergerakan mendatar. 

Baca juga:
BPBD minta Pemerintah Halmahera Selatan tetapkan tanggap darurat gempa

2 meninggal, 1.104 orang mengungsi akibat gempa Halmahera Selatan
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019