Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengurangi dan membuat zonasi dalam pengaturan pengelolaan keramba jaring apung (KJA) ikan yang dinilai sebagai salah satu penyebab pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas air di Danau Toba.

Parlindungan Purba mengatakan hal itu pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Peningkatan Kualitas Air Danau Toba" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu. Menurut Parlindungan Purba, salah satu faktor pencemaran lingkungan dan menurunnya kualitas air di Danau Toba adalah banyaknya KJA ikan dan ikan dalam KJA tersebut mengkonsumsi pakan.

"Dari hasil survei yang dilakukan terhadap kualitas air di Danau Toba, ternyata 70 penurunan kualitas air Danau Toba karena pakan ikan yang mengandung pospor," katanya. Limbah lainnya yang mencemari air Danau Toba, menurut dia, adalah limbah rumah tangga serta limbah usaha komersial seperti restoran dan hotel.

Menurut Parlindungan, dari KJA ikan di Danau Toba menghasilkan ikan sebanyak 63.000 ton per tahun. KJA tersebut sebagian besar milik perusahaan swasta dan sebagian kecil milik nelayan tradisional. Karena itu, Parlindungan mengusulkan, agar KJA ikan di Danau Toba dikurangi dari produksi 63.000 ton per tahun menjadi 10.000 ton per tahun, untuk mencegah penurunan kualitas air di Danau Toba. "Adanya KJA yang menjadi penyebab buruknya kualitas air Danau Toba," katanya.

Anggota dPD RI dari Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan, untuk merealisasikan produksi 10.000 ton ikan per tahun, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus bersikap tegas melaksanakan Peraturan Gubernur No. 188 Tahun 2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Pencemaran di Danau Toba, atas keberadaan produksi ikan KJA hingga tahun 2022 tersebut.

Parlindungan menilai, sebanyak tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba juga ikut bertanggungjawab terhadap penurunan kualitas air danau tersebut, guna menjaga kelestarian lingkungan, keberlangsungan pariwisata. "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, harus segera dapat merealisasikan penurunan produksi ikan terutama dari KJA perusahaan swasta, guna mencapai target 10.000 ton per tahun," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumatera Utara, Rismawaty menegaskan, Pemprov Sumatera Utara sudah menerbitkan Peraturan Gubernur No.188 tahun 2017 dan telah melaksanakannya. "Terbukti KJA terus menurun, dari 83.000 ton per tahun menjadi 63.000 ton per tahun pada 2016, kemudian 42.000 ton per tahun pada 2017, dan ditargetkan mencapai 10.000 ton per tahun pada 2023," katanya.

Menurut dia, Pemprov Sumatera Utara juga sudah menerbitkan larangan izin KJA baru, karena kewenangannya hanya menerbitkan izin. "Selebihnya oleh kewenangan Kementerian di Pemerintah Pusat," kata Rismawaty.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019