Jakarta (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan KPU Kota Ternate, Idham, membantah dalil Partai Bulan Bintang (PBB) yang menyebutkan adanya kertas suara rusak untuk calon anggota legislatif dari PBB.

"Tidak ada surat suara rusak Yang Mulia, tapi yang terjadi, surat suara tidak sah sebanyak 45 lembar," kata Idham ketika memberikan keterangan melalui konferensi video di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Idham menjelaskan yang disebut dengan surat suara rusak adalah surat suara yang sobek, sedangkan surat suara tidak sah adalah surat suara dengan coblosan lebih dari satu.

Baca juga: Sidang Pileg, saksi jelaskan penolakan rekomendasi Bawaslu oleh KPU

Saksi KPU lainnya yaitu Komisioner KPU Kota Ternate Suwarno, juga menyatakan hal serupa, bahwa tidak ditemukan surat suara rusak.

"Tapi ada surat suara yang dicoblos dengan lebih dari satu partai, jumlahnya 45 lembar," kata Suwarno.

Sebelumnya, PBB dalam perkara Nomor 90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara di Dapil karena diduga adanya perusakan surat suara yang merugikan pemohon serta pemakaian formulir DPK yang melebihi jumlah pemilih.

Baca juga: Sidang Pileg, Hakim tolak saksi tambahan PPP

Saksi yang dihadirkan PBB, Sabillarasyad Djali, menyebut adanya penggunaan DPK di atas batas kewajaran di Kecamatan Ternate Utara yang berdampak pada suara yang diperoleh pemohon.

Namun Djali mengaku lupa berapa jumlah suara pemohon yang dikurangi, ketika ditanya mengenai hal tersebut oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

"Kami juga sempat melakukan protes di pleno KPU Kota Ternate. Kami juga memasukkan surat keberatan ke sana. Namun laporan ke Bawaslu hanya sebatas lisan saja," ujar Djali.

Baca juga: Sidang Pileg, PPP hadirkan mantan hakim konstitusi sebagai ahli

Terkait persoalan DPK, saksi KPU Ternate Suwarno, menjelaskan hal yang dipermasalahkan pemohon sesungguhnya adalah akumulasi dari 14 kelurahan dalam Kecamatan Ternate Utara.

"Nama-nama yang ada di DPK juga ada di DPT. Ini karena tidak dicek dahulu serta ketika mencoblos menggunakan KTP," ujar Suwarno.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019