Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Kivlan Zen menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.

"Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) Nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja," kata Ryamizard kepada wartawan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.

Menhan mengatakan itu saat ditanya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum tersebut.

"Begini, apapun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya," tegasnya.

Baca juga: Menhan tindak lanjuti surat permohonan perlindungan Kivlan
Baca juga: Saksi sebut ada kejanggalan pada kasus Kivlan
Baca juga: Kivlan masih tunggu jawaban Menhan soal penangguhan penahanan


Kepolisian menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Keempat target pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Berikutnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Satu lagi pimpinan lembaga survei yang dijadikan target pembunuhan adalah Yunarto Wijaya.

Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan surat kepada Menhan agar bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Kivlan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019