Kudus (ANTARA) - Belasan desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan tahapan pengisian perangkat desa, menyusul adanya kasus dugaan jual beli jabatan yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk saat ini, kami mencatat baru desa di dua kecamatan yang menyatakan menghentikan tahapan pengisian perangkat desa, yakni Kecamatan Gebog dan Jekulo," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Muhammad Hartopo di Kudus, Selasa.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Kudus terkait suap pengisian jabatan

Sementara desa yang berpendapat untuk melanjutkan tahapan pengisian perangkat desa juga ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Undaan dan Kaliwungu, sedangkan Kecamatan Dawe masih ada sebagian yang berpendapat melanjutkan dan sebagian menghentikan.

Ia menegaskan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, sedangkan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara tes seleksi bentuknya kesepakatan kerja sama dengan pemerintah, bukan khusus terkait pengisian perangkat desa.

Sebelumnya, kata dia, sudah memanggil semua camat terkait persoalan tersebut untuk menghentikan, meskipun sebagian desa juga tetap melanjutkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menambahkan hingga kini pihaknya memang belum menerima laporan secara keseluruhan.

Baca juga: KPK sesalkan Bupati Kudus Tamzil kembali terjerat kasus korupsi

Jumlah desa yang menjadwalkan pengisian perangkat desa berjumlah 60 desa yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Mejobo, Jekulo, Gebog, Kaliwungu, Undaan, Dawe, dan Jati, sedangkan Kecamatan Kota dan Bae sejak awal tidak mengajukan pengisian perangkat desa.

Sementara desa yang sudah terkonfirmasi berpendapat menghentikan tahapan pengisian perangkat desa, yakni dari Kecamatan Jekulo dan Gebog dengan jumlah desa 12 desa, sedangkan berpendapat untuk melanjutkan dari Kecamatan Kaliwungu, Undaan, dan Jati dengan jumlah 33 desa.

"Untuk 12 desa di Kecamatan Dawe sebagian ada yang melanjutkan dan sebagian menghentikan. Untuk empat desa di Kecamatan Mejobo belum mendapatkan informasinya," ujarnya.

Camat Dawe Amin Hidayat mengungkapkan hingga kini memang masih menunggu keputusan dari masing-masing desa.

Hari ini (30/7), lanjut dia, sedang dirapatkan, jika memang percaya dan tahapannya dilakukan sesuai aturan silakan dilanjutkan.

Sementara itu, Camat Gebog Bambang Gunadi mengungkapkan keputusan masing-masing perangkat desa dilaporkan langsung kepada Dinas Pemdes.

"Senin (29/7) malam memang sudah ada rapat di internal masing-masing desa. Jika memang mau melanjutkan silakan, sepanjang memang tahapannya sesuai aturan tidak ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme. Hal terpenting bisa menjaga situasi wilayah desanya masing-masing tetap kondusif," ujarnya.

Tahapan yang dilalui oleh masing-masing desa, yakni seleksi administrasi dan yang dinyatakan lolos akan menjalani uji coba tes tertulis pada 31 Juli 2019 untuk para calon perangkat desa, kemudian pada 1 Agustus 2019 dilaksanakan tes penjaringan.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019