Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum lingkungan Kristanto P. Halomoan mengatakan regulasi percepatan pembangunan infrastruktur bagi pejalan kaki yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta dalam bentuk Instruksi Gubernur 66/2019 harus menjadi solusi tepat bagi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta terkait pengontrolan kualitas udara.

"Pembangunan di Jakarta tidak akan pernah berhenti. Kita harus melihat pembangunan- pembangunan selanjutnya ditata agar tetap menunjang warganya," kata Kristanto di Jakarta, Jumat.

Pria yang juga dosen hukum lingkungan di Universitas Unika Atma Jaya menuturkan seharusnya regulasi tersebut dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berdasarkan data dari kajian yang sudah terbukti kebenarannya.

Menurutnya Gubernur lebih baik melakukan kajian secara mendalam mengenai kebutuhan masyarakat agar pembangunan infrastruktur bagi pengontrol kualitas udara dapat berjalan secara maksimal.

Ia mencontohkan, banyak pembangunan trotoar di daerah DKI Jakarta yang pengerjaannya tidak rapih dan bisa berpotensi berbahaya bagi pejalan kaki.

"Pengerjaan trotoar, tapi bekas galian tanah ditumpuk ke jalan dan mengganggu lalu lintas, paling buruk mengakibatkan kecelakaan, lalu nanti dibilang 'human error'. Hal seperti ini yang harusnya diantisipasi, " ujar Kristanto.

Sebelumnya, pada Kamis (1/8) Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Fasilitas bagi pejalan kaki berupa pembangunan jembatan penyeberangan turut menjadi sorotan dalam Ingub 66/2019 khususnya pada butir ke empat Ingub itu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019