Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan untuk otonomi khusus Provinsi Papua Barat berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Gedung Depdagri Jakarta, Senin malam, mengatakan Otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat berlaku sejak Perpu Nomor 1 tahun 2008 ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 April 2008. Perpu tersebut, mengatur perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Dalam kesempatan itu, Mendagri didampingi tokoh Papua seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dan Ketua DPRD Papua Barat Djimmy Demianus Itjie. Mendagri mengatakan, ada dua hal materi dalam Perpu tersebut, yakni Pasal 1 huruf a, semula Otsus hanya berlaku bagi Prov. Papua, tapi dengan Perpu No 1/2008, maka otsus juga berlaku di Prov.Papua Barat. Kedua, Pasal 7 huruf i yang mengatur DPRP mempunyai tugas dan wewenang memilih gubernur dan wagub, dalam Perpu No 1/2008 dihapus. Pasal 7 huruf i yang mengatur DPRP mempunyai tugas dan wewenang memilih para utusan Prov.Papua sebagai anggota MPR-RI dalam Perpu No 1/2008 dihapus. "Provinsi Papua Barat telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan otsus berdasarkan UU Nomor 21/2008," katanya. Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan pembangunan di Papua Barat, dikeluarkan Perpu Nomor 1/2008. Ia menjelaskan, penyusunan Perpu tersebut, merupakan tindaklanjut pertemuan Wakil Presiden dengan pemimpin Papua pada 16 Februari 2008 di Jayapura. Dalam pertemuan tersebut, selain Perpu juga ada rencana diterbitkan Perpres tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otsus dan sumber dana lainnya yang saat ini, masih dalam pembahasan. Mendagri berharap, dengan adanya Perpu Nomor 1/2008 akan mempercepat pembangunan di Prov.Papua Barat dan akan meningkatkan sinergi percepatan pembangunan antara Prov.Papua dan Prov.Papua Barat dalam kerangka NKRI. Ditanya soal pembagian dana otsus, Mendagri hanya mengatakan hal itu nanti akan dibicarakan lebih lanjut. "Justru inilah payungnya ke dalam, besaran dan sebagainya punya payung hukumnya," katanya. Dalam kesempatan sama, Freddy Numberi mengatakan payung hukum tersebut, sudah ditunggu oleh masyarakat Papua Barat. "Payung hukum ini, sangat penting. Kami bersyukur sudah selesai. UU Nomor 21/2001 akan direvisi, karena Papua Barat membutuhkan payung hukum di lapangan untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008