Pelantikan akan digelar melalui rapat paripurna istimewa. Dalam kegiatan itu juga akan dirangkai dengan pisah sambut anggota DPRD Kotim periode 2014-2019
Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Jhon Krisli, memperkirakan pelantikan anggota DPRD terpilih daerah itu periode 2019-2024 dilaksanakan pada 14 Agustus 2019.

"Pelantikan akan digelar melalui rapat paripurna istimewa. Dalam kegiatan itu juga akan dirangkai dengan pisah sambut anggota DPRD Kotim periode 2014-2019," katanya di Sampit, Rabu.

Baca juga: Akibat istilah PSU permohonan caleg Demokrat tidak diterima MK
Baca juga: KPU Surakarta tetapkan anggota caleg terpilih Jumat
Baca juga: Sidang Pileg, MK tidak terima permohonan caleg Berkarya Maluku Utara


Kepastian jadwal pelantikan 40 calon legislator terpilih tersebut saat ini masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah. Meski demikian, saat ini sejumlah persiapan sudah dilakukan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji 40 anggota DPRD Kotawaringin Timur yang baru akan dipimpin oleh dua pimpinan DPRD sementara.

Jika mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, unsur pimpinan sementara tersebut adalah calon terpilih dari partai politik pemenang pemilu urutan pertama dan kedua, maka secara otomatis mereka adalah perwakilan dari PDI Perjuangan.

Tetapi apabila jumlah kursi pemenang kedua itu ada dua partai politik dengan perolehan kursi sama, seperti yang terjadi di Kotim, yakni Golkar dan PAN, maka akan diberikan ruang untuk musyawarah mufakat. Namun, jika berdasarkan perolehan suara tentunya Golkar yang akan menduduki kursi wakil ketua.

“Jadi nanti tidak ada lagi pimpinan DPRD yang tertua dan yang termuda, ketentuannya sudah berubah. Pimpinan DPRD sementara berasal dari pemenang kursi terbanyak dan pemenang kedua," ucapnya.

Pelantikan itu, kata Jhon Krisli, dilaksanakan melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh tiga pimpinan DPRD lama, yakni Jhon Krisli, Supriadi dan Parimus. Namun, untuk pengambilan sumpah janji jabatan akan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri setempat.

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, pelantikan anggota DPRD yang baru nantinya akan dikawal ketat oleh aparat kepolisian setempat.

"Tamu undangan juga akan dibatasi mengingat gedung Rapat Paripurna terbatas daya tampungnya. Selain itu juga untuk mempermudah pengamanan," demikian Jhon Krisli.


Baca juga: Sidang Pileg, caleg Demokrat Jateng tak bisa jelaskan hilangnya suara
Baca juga: Sidang Pileg, permohonan caleg Perindo Jateng tak penuhi syarat formil
Baca juga: KPU Pontianak tegaskan semua caleg terpilih telah serahkan LHKPN

Pewarta: Kasriadi/Untung Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019