Kisruh KCN VS KBN, Menkum HAM minta hormati putusan MA

Kisruh KCN VS KBN, Menkum HAM minta hormati putusan MA

Menkum HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly meminta kepada pihak PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN), terkait sengketa lahan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Usai Rapat Kelompok Kerja (Pokja) IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang digelar tertutup di Gedung Setjen Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah saat ini berfokus untuk menggalakkan poros maritim dan meningkatkan ekspor dan impor.

"Ini kan sudah ada putusan pengadilan (MA), jangan kita halangi pembangunan itu. Dari dulu itu prinsip kita. Kita selesaikan saja. Ini kan sudah panjang cerita," kata Yasonna.

Dia mengomentari gugatan yang pernah dilayangkan oleh KBN terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu. Adapun gugatan tersebut berupa tuntutan perubahan skema konsesi dan komposisi kepemilikan saham menjadi 50 persen.

"Yang aneh kemaren digugatnya pemerintah oleh anak BUMN sendiri. Ini kan enggak baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Yasonna mengatakan bahwa agar proyek pembangunan Pelabuhan Marunda bisa segera dilanjutkan, guna mendukung program pemerintah RI pimpinan Presiden Jokowi saat ini, sebaiknya para pihak terutama KBN bisa mematuhi putusan MA. Dia menekankan tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut.

"Maka saya dorong kita kasih kesempatan damai, kalau enggak kita jalan terus saja. Pembangunan enggak boleh kita halangi. Penyelesaiannya nanti kita sampaikan ke Kementerian BUMN," tukas Yasonna.
Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024