Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi sebagai Syarat Penetapan Fasilitas KITE IKM

Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi sebagai Syarat Penetapan Fasilitas KITE IKM

ANTARA/Bea Cukai

Yogyakarta (ANTARA) Bea Cukai memiliki fungsi untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM). Dalam penerapannya, sebaran pengguna KITE IKM khususnya di wilayah Yogyakarta telah mencapai hampir 17 pengguna.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo, mengatakan bahwa dalam mendukung daya saing IKM Yogyakarta di pasar mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta siap memberikan fasilitas IKM kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat. Salah satu perusahaan yang telah mengajukan fasilitas KITE IKM adalah PT Elin Sport Glove yang beralamat di Jalan Piyungan-Prambanan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, imbuhnya.

Turanto mengatakan bahwa Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi PT Elin Sport Glove, pada Jumat (06/01), untuk meninjau langsung lokasi pabrik sebagai syarat pemberian fasilitas KITE IKM. PT Elin Sport Glove merupakan perusahaan kategori industri kecil menengah yang bergerak di bidang produksi sarung tangan. Saat ini, perusahaan sudah memiliki 125 orang pegawai dan menghasilkan devisa negara mencapai USD100 per bulan.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), jelas Turanto.

Fasilitas fiskal tersebut diperuntukkan untuk impor bahan baku termasuk bahan penolong dan pengemas, dengan catatan perusahaan wajib melakukan kegiatan olah rakit pasang pada hasil produksi untuk tujuan ekspor. Selain itu, fasilitas fiskal juga bisa dimanfaatkan terhadap impor mesin untuk pengembangan industri, dengan catatan perusahaan wajib untuk melakukan proses produksi dalam jangka waktu dua tahun sejak impor atau pemasukan. Terakhir, fasilitas fiskal diberikan atas impor barang contoh yang digunakan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasilnya untuk ekspor.

Kami akan mendukung PT Elin Sport Glove untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM. Oleh karena itu, proses komunikasi antara PT Elin dan Bea Cukai harus terus terjalin sehingga memperlancar proses pelaporan terkait KITE IKM. Kami berharap perusahaan dapat menerima fasilitas KITE IKM sehingga dapat berekspansi dan bersaing di pasar mancanegara, pungkas Turanto.
Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024