Cegah penyalahgunaan Kejari Jayapura musnahkan barang bukti 173perkara
Senin, 19 Mei 2025 15:05
ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, pada Senin (19/5). Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenly Yos Bukara menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.(Laksa Mahendra/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.