ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi 28 warga negara Papua Nugini selama semester I 2026 akibat pelanggaran aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ben Yuda Karubaba di Jayapura, Kamis (30/7), mengatakan mayoritas pelanggaran berupa masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Arsy Fitriady)