ANTARA - Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018 pada Senin (28/9). Berdasarkan perhitungan ahli, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483 juta. Penyidik juga menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
(Laksa Mahendra/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)