ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat sebanyak 208 pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang diterima selama periode Januari-September 2026. Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, Rabu (30/9), menilai sebagian masyarakat masih mudah tergiur dengan tawaran pencairan dana cepat tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia layanan. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Winanto)