ANTARA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua proyek jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Pidsus Kejati Papua Alfisius Adrian Sombo, Jumat (2/10), menyatakan dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10,64 miliar. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)