Sentani (ANTARA News) - Sebanyak 12 partai politik yang melaksanakan kampanye di Jayapura, Papua, melakukan pelanggaran administratif.
"12 parpol itu melakukan pelanggaran karena semua atribut yang mereka pasang tidak sesuai dengan zona kampanye yang telah ditetapkan bersama," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jayapura Yacob Paisei di Sentani, Kamis.
"Pemasangan atribut parpol di sepanjang jalan protokol Sentani dan beberapa tempat lainnya yang bukan merupakan zona kampanye menjadi temuan atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh semua parpol peserta pemilu," katanya
Senada dengan Ketua Panwaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura Hanock Mariai yang ditemui di tempat terpisah menuturkan 12 parpol ini salah karena tidak menempatkan balihonya sesuai dengan zona kampanye.
Padahal, KPUD sudah menetapkan jadwal kampanye beserta zona kampanyenya, secara kelembagaan pun telah membuat kesepakatan bersama mengenai hal tersebut.
Lokasi zona peletakan atribut parpol adalah di depan Puspenka Hawai, kawasan sekitar Pos Polisi Pasar Lama, jalan naik pertigaan Genyem-Gunung Merah, dan depan lokasi Panwaslu.
"Selain tempat yang disebutkan tersebut berarti telah melanggar peraturan administrasi," ujar Hanock.
Ia menjelaskan termasuk parpol yang memasang baliho di Lapangan Theys adalah jelas melanggar peraturan.
Saat ini kasusnya ditangani oleh Panwaslu, karena yang memberikan penilaian salah atau tidak adalah kewenangan Panwaslu.
"Selain pemasangan atribut parpol, penggunaan tempat-tempat yang bukan area kampanye juga merupakan sebuah pelanggaran," tandasnya.
"12 parpol itu melakukan pelanggaran karena semua atribut yang mereka pasang tidak sesuai dengan zona kampanye yang telah ditetapkan bersama," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jayapura Yacob Paisei di Sentani, Kamis.
"Pemasangan atribut parpol di sepanjang jalan protokol Sentani dan beberapa tempat lainnya yang bukan merupakan zona kampanye menjadi temuan atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh semua parpol peserta pemilu," katanya
Senada dengan Ketua Panwaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura Hanock Mariai yang ditemui di tempat terpisah menuturkan 12 parpol ini salah karena tidak menempatkan balihonya sesuai dengan zona kampanye.
Padahal, KPUD sudah menetapkan jadwal kampanye beserta zona kampanyenya, secara kelembagaan pun telah membuat kesepakatan bersama mengenai hal tersebut.
Lokasi zona peletakan atribut parpol adalah di depan Puspenka Hawai, kawasan sekitar Pos Polisi Pasar Lama, jalan naik pertigaan Genyem-Gunung Merah, dan depan lokasi Panwaslu.
"Selain tempat yang disebutkan tersebut berarti telah melanggar peraturan administrasi," ujar Hanock.
Ia menjelaskan termasuk parpol yang memasang baliho di Lapangan Theys adalah jelas melanggar peraturan.
Saat ini kasusnya ditangani oleh Panwaslu, karena yang memberikan penilaian salah atau tidak adalah kewenangan Panwaslu.
"Selain pemasangan atribut parpol, penggunaan tempat-tempat yang bukan area kampanye juga merupakan sebuah pelanggaran," tandasnya.