Jayapura (ANTARA News) - Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah (LP3) menjadi salah satu lembaga yang melakukan fungsi pengawasan Pemilu berdasarkan akreditasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Sekretaris LP3 Thimeus Haongap di Jayapura, Selasa, mengatakan, pihaknya diberi tugas oleh KPU pusat untuk mengawasi pemilu di seluruh pelosok Papua. Kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemilu legislatif pada 9 April di seluruh Papua.

"Kami juga mendapat mandat untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, pihak kepolisian, KPU, Bawaslu, masyarakat, tokoh agama, akademisi dan pemuda setempat," katanya.

Mandat lainnya, kata dia, adalah membuat laporan secara menyeluruh di masing-masing wilayah kerja untuk dilaporkan ke DPN LP3 NKRI yang selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Pusat.

Terkait itu,pihaknya meminta dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk pengawasan dan pemantauan Pemilu legislatif 9 April 2014 dan Pilpres mendatang.

Staf LP3, Jan Christian Arebo yang ditemui secara terpisah mengatakan mereka akan memulai pekerjaan diembankan tetapi ada temuan pelanggaran seperti anak di bawah umur memakai baju partai dan ikut kampanye. Ada juga money politik. Partai melakukan koordinasi dengan KPS, KPPS dan lain-lain namun menjadi kewenangan Bawaslu.

Dia menambahkan, LP3 hanya memberikan laporan dan pertimbangan tapi tidak mempidanakan. "Kami baru melaksanakan karena baru mendapat mandat tetapi belum melakukan secara optimal. Kami belum bisa memberikan data karena kami belum turun lapangan," ujarnya.

(KR-MUS/M019)

Pewarta : Musa Abubar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024