Timika (ANTARA News) - Pelaku atau eksekutor utama dalam kasus pembunuhan Kruwet, warga Kampung Karang Senang-SP3 Timika, Papua pada Senin (12/5) diketahui merupakan salah satu karyawan PT Freeport Indonesia.
Kanit I Reskrim Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali kepada Antara di Timika, Jumat mengatakan pelaku yang berinisial NT ditangkap pada salah satu barak karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura pada 2 Juni.
NT diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan bagian tambang bawah tanah (underground) di Tembagapura.
Selain NT, maka dua tersangka lainnya atas nama YT dan AT ditangkap terlebih dahulu pada 31 Mei 2014 di sekitar area Kantor KPU Mimika, Jalan Cenderawasih SP3 Timika.
"Ketiga tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Kordiali.
Kepada penyidik Polres Mimika, ketiga tersangka mengaku awalnya tidak berencana untuk membunuh korban. Usai pesta minuman beralkohol, ketiga tersangka nekad masuk ke halaman rumah korban untuk mencuri ayam.
Namun aksi mereka ketahuan pemilik rumah karena mendengar gonggongan anjing.
Mendengar itu, korban bersama menantunya keluar rumah untuk mengecek keadaan sekeliling.
Setelah melihat pemilik rumah, para pelaku mengejar korban. Menantu korban berhasil masuk ke dalam rumah lalu mengunci pintu. Sementara korban melarikan diri ke teras depan rumahnya. NT terus mengejar korban lalu menikam tubuh korban dengan sebilah pisau.
Usai menghabisi korban, para pelaku kabur.
Kasus pembunuhan almarhum Kruwet memicu kemarahan warga SP3. Warga dari berbagai suku bergabung untuk memblokade ruas jalan poros yang menghubungkan Timika-Kuala Kencana.
Warga membakar ban bekas di jalan, memasang tenda dan meletakkan keranda jenazah di jalan raya sebagai bentuk protes terhadap tindak kekejian yang dilakukan oleh NT bersama rekan-rekannya.
(E015/A011)
Kanit I Reskrim Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali kepada Antara di Timika, Jumat mengatakan pelaku yang berinisial NT ditangkap pada salah satu barak karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura pada 2 Juni.
NT diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan bagian tambang bawah tanah (underground) di Tembagapura.
Selain NT, maka dua tersangka lainnya atas nama YT dan AT ditangkap terlebih dahulu pada 31 Mei 2014 di sekitar area Kantor KPU Mimika, Jalan Cenderawasih SP3 Timika.
"Ketiga tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Kordiali.
Kepada penyidik Polres Mimika, ketiga tersangka mengaku awalnya tidak berencana untuk membunuh korban. Usai pesta minuman beralkohol, ketiga tersangka nekad masuk ke halaman rumah korban untuk mencuri ayam.
Namun aksi mereka ketahuan pemilik rumah karena mendengar gonggongan anjing.
Mendengar itu, korban bersama menantunya keluar rumah untuk mengecek keadaan sekeliling.
Setelah melihat pemilik rumah, para pelaku mengejar korban. Menantu korban berhasil masuk ke dalam rumah lalu mengunci pintu. Sementara korban melarikan diri ke teras depan rumahnya. NT terus mengejar korban lalu menikam tubuh korban dengan sebilah pisau.
Usai menghabisi korban, para pelaku kabur.
Kasus pembunuhan almarhum Kruwet memicu kemarahan warga SP3. Warga dari berbagai suku bergabung untuk memblokade ruas jalan poros yang menghubungkan Timika-Kuala Kencana.
Warga membakar ban bekas di jalan, memasang tenda dan meletakkan keranda jenazah di jalan raya sebagai bentuk protes terhadap tindak kekejian yang dilakukan oleh NT bersama rekan-rekannya.
(E015/A011)